Breaking News
Trending Tags

Prabowo Subianto Copot M. Nasir Sebagai Sekda Aceh, Apa Dampak Kebijakan Ini

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026 04:44 WIB
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salinan dari Keppres tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar dari Kementerian Sekretariat Negara. Surat itu bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Gubernur Aceh diharapkan untuk mengambil langkah lanjut terkait keputusan ini, dan M. Nasir juga telah menerima salinan Keppres untuk diketahui. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Petikan keputusan ini disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less