Komisi XIII DPR Dukung Presiden Prabowo Selidiki Korporasi Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026 12:35 WIB
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Selidiki Korporasi Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebagai anggota legislatif dari PDIP, Rieke memastikan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan terhadap pelaku Karhutla. Tindakan ini dapat dilakukan melalui sanksi administratif hingga proses pidana.
“Dasar hukum yang ada memadai. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan instrumen untuk pengawasan dan sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menjadi acuan dalam penegakan hukum.
“Kebakaran hutan bukan hanya isu lingkungan. Ketika asap mengancam kesehatan warga, masalah ini menjadi isu hak asasi manusia dan juga sebuah ujian bagi supremasi hukum,” tambah Rieke.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati oleh segelintir orang, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat. “Negara harus memastikan keuntungan tidak hanya dinikmati oleh sebagian pihak, sedangkan masyarakat menanggung biaya kesehatan dan pemulihan lingkungan,” tutupnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




