Dua Isu Strategis di Muktamar Ke-35 NU: Mekanisme Pemilihan Ketua Umum dan Rangkap Jabatan
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026 18:35 WIB
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua Isu Potensial Picu Perdebatan di Muktamar NU 2023: Analisis dan Dampaknya terhadap Nahdlatul Ulama
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jombang, Hasanah.id – Sidang komisi dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diharapkan akan menjadi gelanggang perdebatan yang signifikan. Terutama karena dua isu krusial yakni mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan akan dibahas.
KH Saifullah Yusuf, selaku Ketua Organizing Committee Muktamar Ke-35 NU, menyatakan, “Sidang ini mungkin akan menghadirkan berbagai diskusi panjang. Perdebatan pasti akan muncul.” Pernyataan ini disampaikan sebelum dimulainya Sidang Pleno I yang berlangsung pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa ada opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum yang sudah ada sebelumnya tetap bisa diakomodasi. “Kandidat yang memenuhi syarat dan meraih jumlah suara tertentu dapat melanjutkan proses pencalonan setelah mendapatkan persetujuan dari Rais Aam,” terangnya.
Di sisi lain, ada alternatif yang diusulkan berdasarkan pemikiran setiap Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. Masing-masing dari lembaga tersebut dapat menunjuk lima nama calon Ketua Umum PBNU. “Calon yang diusulkan dari setiap wilayah dan cabang yang memiliki hak suara akan diajukan, dan suara terbanyak akan dilewatkan ke Rais Aam untuk dipilih,” jelas Gus Ipul.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




