Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 84 tabung gas 12 kilogram berisi, 4 tabung gas 12 kilogram kosong, serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.
Atas perbuatannya, Defry Pranada dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polres Cianjur menegaskan akan terus memberantas praktik ilegal semacam ini guna mencegah kerugian negara lebih lanjut serta menjaga distribusi gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran.