Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi alat bantu pencurian berupa besi berbentuk huruf T, kunci pembuka tutup magnet, serta enam unit sepeda motor hasil curian.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti Dikembalikan
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Garut menyatakan bahwa sepeda motor hasil curian akan segera dikembalikan kepada para korban. “Sepeda motor yang kami sita akan kami serahkan kepada pemilik yang menjadi korban pencurian,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.