HASANAH.ID, JABAR – Polresta Bandung sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Malsasari, periode 2017-2023. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terkait pengelolaan dana tersebut. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor, tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa,” ungkapnya pada Rabu (1/1/2024).
Oliestha menambahkan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa, namun tidak terealisasi. Dugaan sementara adalah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp 454.465.145.