HASANAH.ID, BANDUNG – Polresta Bandung terus menggelar operasi untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bandung. Dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek dari seorang penjual di Kecamatan Soreang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa dalam operasi yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, pihaknya menangkap seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah. “Pelaku kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang,” ujarnya.
Ribuan botol miras yang disita kemudian diamankan sebagai barang bukti, sementara penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP).
Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol. Kapolresta Bandung menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.