BeritaHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Menurut Himawan, sindikat ini menargetkan pemain di Indonesia dengan jumlah mencapai 85 ribu orang, di samping beroperasi di negara-negara Asia lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Untuk memfasilitasi transaksi, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai sarana deposit dan penarikan dana perjudian.

“Sindikat ini menghubungkan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke situs judi di Cina,” jelas Himawan.

Operasi judi ini berlangsung sejak September 2022, dan selama periode tersebut, diperkirakan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token bank, dan uang tunai Rp 6 miliar 55 juta. Selain itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap 5 rekening yang terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Previous page 1 2