BISNIS

PPATK Siap Bekukan Rekening Menganggur Selama Tiga Bulan, Ini Alasannya

Hasanah.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah strategis untuk membekukan sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik pencucian uang.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025), lembaga tersebut menyatakan bahwa rekening yang berstatus dormant atau tidak digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu akan dibekukan demi keamanan.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif, sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tulis mereka.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan di rekening tidak akan hilang. Justru, pembekuan ini juga dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak terkait bahwa rekening masih terdaftar aktif meski lama tidak digunakan.

“Langkah ini tidak berdampak pada hilangnya dana. Sebaliknya, ini adalah bentuk notifikasi kepada pemilik rekening bahwa rekening mereka masih tercatat aktif,” lanjut pernyataan tersebut.

PPATK juga membuka ruang bagi nasabah yang merasa dirugikan atau tidak setuju atas pembekuan tersebut. Pengajuan keberatan bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia secara daring melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, proses peninjauan dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK. Tahapan ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan informasi yang diberikan oleh nasabah.

Jika hasil evaluasi menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka rekening akan kembali diaktifkan. Nasabah pun dapat memantau status rekening mereka melalui aplikasi mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang bank terkait.

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal. Oleh karena itu, langkah pembekuan sementara ini dinilai penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan data dan dana.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau status rekening mereka dan memastikan tetap digunakan secara rutin untuk menghindari klasifikasi dormant.