Hasanah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diperlukan demi menjaga kondisi keuangan negara tetap sehat dan stabil. Kenaikan bertahap dari 10 persen ke 11 persen, dan akhirnya menjadi 12 persen ini telah melalui berbagai diskusi mendalam.
“Namun, kenaikannya disertai penjelasan yang komprehensif, sehingga kita dapat melaksanakan kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (14/11/2024). “Langkah ini bukanlah tanpa perhitungan, tetapi penting untuk menjaga ketahanan APBN. APBN harus mampu berperan aktif, terutama dalam menghadapi krisis keuangan global,” tambahnya.
Peningkatan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang harus dijalankan paling lambat pada Januari 2025.
Sri Mulyani, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen memicu pro dan kontra, khususnya terkait dampak terhadap daya beli masyarakat. Namun, menurut Pasal 17 ayat (3), tarif PPN dapat diatur fleksibel sesuai kondisi ekonomi yang ada, dengan batas minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.