Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, pihak PT KAI melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pihak terkait di sekitar lokasi. “Kami mendatangi unsur kewilayahan, warga setempat, serta memasang spanduk pemberitahuan sebelum penutupan dilakukan,” jelas Ayep.
Dalam penutupan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Penutupan perlintasan liar ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan.
Ayep juga mengimbau pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri ketika rambu sudah berbunyi. “Sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi semua rambu yang ada di perlintasan sebidang,” tuturnya.