Puan Maharani Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, membacakan laporan hasil pembahasan. Ia menyoroti poin penting dalam RKUHAP, salah satunya pengaturan lebih rinci mengenai keadilan restoratif. Dalam rancangan baru, keadilan restoratif didefinisikan secara tegas, penyidik diberi kewenangan menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut, hingga ketentuan penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan.
Habiburrokhman menambahkan, aturan mengenai restorative justice tertuang dalam Pasal 79–88 yang memuat tata cara pelaksanaan, peran pengadilan, serta jaminan agar pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. RKUHAP juga mengatur kompensasi, restitusi, serta dana abadi untuk pemulihan hak korban.
Setelah laporan dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan palu sidang kemudian diketuk sebagai tanda RKUHAP resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Meski terdapat perbedaan pernyataan antara 1 atau 2 Januari, Puan memastikan KUHAP hasil revisi mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, memberikan waktu bagi aparat penegak hukum melakukan penyesuaian terhadap norma-norma baru yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.







