Surabaya, HASANAH.ID- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian ‘ujaran idiot’ yang menyeret musikus Ahmad Dhani dengan agenda putusan sela, Selasa (19/2). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan untuk melanjutkan perkara kader Partai Gerindra tersebut.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/ atas nama Dhani Ahmad Prasetya,” ujar Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela.
Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dikuip dari halaman CNNIndonesia, Sementara itu, Ahmad Dhani tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan, baik sebelum maupun sesudah persidangan. Hal itu karena dia mengaku dilarang oleh polisi untuk berbicara kepada wartawan.
“Saya dilarang berbicara,” kata dia.
Menanggapi putusan sela, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan menghormati keputusan hakim. Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.