• REDAKSI
Thursday, February 2, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI
  • Strategies for Choosing the Finest Term Paper Writer

Home » HUKUM & KRIMINAL » Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara ‘Ujaran Idiot’ Dhani

Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara ‘Ujaran Idiot’ Dhani

by hasanah editor
2019/02/19 14:05:06
in HUKUM & KRIMINAL
0
Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara 'Ujaran Idiot' Dhani

Putusan Sela, Hakim Lanjutkan Perkara 'Ujaran Idiot' Dhani

1
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, HASANAH.ID- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian ‘ujaran idiot’ yang menyeret musikus Ahmad Dhani dengan agenda putusan sela, Selasa (19/2). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan untuk melanjutkan perkara kader Partai Gerindra tersebut.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/ atas nama Dhani Ahmad Prasetya,” ujar Hakim Ketua Anton Widyopriyono, saat membacakan amar putusan sela.

Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dikuip dari halaman CNNIndonesia, Sementara itu, Ahmad Dhani tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan, baik sebelum maupun sesudah persidangan. Hal itu karena dia mengaku dilarang oleh polisi untuk berbicara kepada wartawan.

BeritaPilihan

Klarifikasi atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

“Saya dilarang berbicara,” kata dia.

Menanggapi putusan sela, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan menghormati keputusan hakim. Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.

“Kami hormati, persidangan selanjutnya tentu akan menggali bagaimana ketika digali materi pokok perkaranya, akan membuktikan bahwa Dhani tidak bersalah,” kata Aldwin usai sidang.

Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo.

“Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu,” ujar JPU, Rahmat Hari Basuki.

Kuasa hukum Dhani sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.

Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan.

“Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan,” kata Rahmat.

Dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Kader partai Gerindra kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.

Tags: Ahmad DhaniGambar UtamaPartai GerindraPasal 143 ayat (2) KUHAPPengadilan Negeri
Previous Post

Partai Konservatif Inggris Sambangi PDI Perjuangan Bahas Brexit hingga Pemilu

Next Post

PDI Perjuangan Sindir Kubu Prabowo: Jangan Karena Kalah Persiapan Dicari Kambing Hitam

BeritaTerkait

Klarifikasi atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

Klarifikasi atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

December 9, 2022
839
Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Pabrik Kertas, Ahli Waris Pertanyakan Hilangnya Data di Desa Tegalluar

November 11, 2022
161
Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

Pimpinan PT GGP Melalui Kuasa Hukumnya Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Atas Penjualan Fasum Fasos Perumahan di Katumiri

November 6, 2022
134
Pabrik Kertas Serobot Lahan Warga Di Kawasan Tegalluar, Calon Ibu Kota Jabar Dipenuhi Mafia Tanah

Pabrik Kertas Serobot Lahan Warga Di Kawasan Tegalluar, Calon Ibu Kota Jabar Dipenuhi Mafia Tanah

November 5, 2022
131
Terdakwa Kasus Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Terdakwa Kasus Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

April 4, 2022
5.8k
Satgas Saber Pungli Jabar Periksa Wakepsek SMA Negeri 22 Atas Dugaan Pungli Mutasi Sekolah

Satgas Saber Pungli Jabar Periksa Wakepsek SMA Negeri 22 Atas Dugaan Pungli Mutasi Sekolah

January 15, 2022
1.9k
Komika Fico Fachriza Ditangkap Polda Metro Jaya dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Komika Fico Fachriza Ditangkap Polda Metro Jaya dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

January 14, 2022
940
GNN Siap Laporkan P2T – Kepala BPN Sumedang Atas Dugaan Praktik Mafia Tanah

GNN Siap Laporkan P2T – Kepala BPN Sumedang Atas Dugaan Praktik Mafia Tanah

January 6, 2022
494
Diperiksa Polda Jabar Hampir 12 Jam, Habib Bahar Smith dan TR Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Diperiksa Polda Jabar Hampir 12 Jam, Habib Bahar Smith dan TR Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

January 4, 2022
602
Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Rupadaksa Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung

Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Rupadaksa Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung

December 28, 2021
519
Next Post
PDIP Sindir Kubu Prabowo: Jangan Karena Kalah Persiapan Dicari Kambing Hitam

PDI Perjuangan Sindir Kubu Prabowo: Jangan Karena Kalah Persiapan Dicari Kambing Hitam



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In