NASIONAL

Rabu, Pilkada Serentak, Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu (27/11/2024) sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Hari libur nasional ini berlaku bagi instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Sementara untuk sektor swasta, pengaturan libur diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tetap memastikan karyawan dapat menggunakan hak pilihnya.

Pilkada serentak 2024 akan diadakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Warga akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memimpin daerahnya selama periode 2024-2029.

Kementerian Ketenagakerjaan turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan kerja pada hari pemungutan suara. Pengusaha diwajibkan memberikan waktu bagi karyawan untuk mencoblos di TPS. Jika perusahaan tetap beroperasi, jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi hak pilih pekerja.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock