Tersangka kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan. Ratna diperiksa untuk mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka RS. Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Argo mengatakan keterangan dari sejumlah saksi juga sedang dianalisa penyidik. Selain itu, dia mengatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap saksi lain.
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kasusnya bu RS. Setelah memeriksa saksi, kita melakukan analisa dan evaluasi kepada keterangan saksi itu. Jadi dari keterangan saksi itu, kita evaluasi keterangan saksi,” tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.