Adapun 16 lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI ini adalah:
- Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Pembahasan revisi UU TNI ini masih terus berlanjut di DPR dan pemerintah, dengan berbagai masukan dari berbagai pihak mengenai peran serta TNI di institusi sipil.
Page 2 of 2