Roy Suryo Bantah Mangkir, Klaim Tak Terima Undangan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

HASANAH.ID – Ketidakhadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menuai sorotan. Mantan Menpora itu membantah sengaja mangkir dan mengaku tidak pernah mendapat undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo sedianya telah dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025). Namun, Roy menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan surat undangan sama sekali. Ia menyampaikan langsung bantahannya ketika dihubungi pada Jumat (4/7/2025).
“Tidak ada undangan (apalagi panggilan) hari Kamis (3/7/2025) di Polda Metro Jaya,” ujar Roy Suryo.
Penjelasan ini disampaikan Roy menanggapi kabar yang menyebut dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menilai tidak pantas jika dirinya disebut mangkir karena tidak merasa pernah diundang oleh penyidik.
“Bagaimana bisa ‘mangkir’ kalau diundang pun tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan Roy Suryo telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia menyatakan bahwa Roy dijadwalkan dimintai keterangan untuk keperluan klarifikasi dalam tahap penyelidikan pada Kamis (3/7).
“Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan hari ini (kemarin),” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kepolisian kini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Laporan resmi tersebut telah terdaftar dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan dengan pasal yang mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejumlah barang bukti berupa 24 objek konten media sosial pun telah diserahkan oleh pihak Jokowi kepada penyidik sebagai kelengkapan laporan atas tudingan ijazah palsu tersebut.
Sementara itu, laporan serupa sebelumnya sempat diproses Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding yang valid.
Atas hasil penyelidikan itu, Bareskrim memutuskan menghentikan laporan yang bergulir. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor masih meminta dilakukannya gelar perkara khusus yang rencananya dijadwalkan pada Rabu (9/7) mendatang.