HASANAH.ID – BANDUNG. Pelaku Seni Pantonim, Wanggi mengatakan RUU Penyiaran ini akan mengancam seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku seni pada Selasa, (28/5/2024).
Ia mengatakan ruang-ruang kebebasan masyarakat sipil akan terkungkung dan terjerat juga. Bahkan kerja-kerja kebudayaan dari demokrasi itu sendiri.
RUU ini sangat krusial bagi pelaku seni karena ketika melakukan investigasi serta menayangkan ke publik jika dianggap tidak sesuai oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan terkena jerat hukum juga. Padahal membentuk dan mencari sebuah karya seni perlu investigasi dan menayangkannya ke publik.
“Bisa dibayangkan ketika kerja-kerja investigasi atau mencari data ini, kita dihalang-halangi, kita tidak diperbolehkan, dan ancaman undang-undang ini ke depannya sangat mengancam bagi para pelaku,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jika adanya pelarangan terhadap investigasi untuk melakukan kerja-kerja lapangan. Aksi seperti Palestina yang sering digalakkan di sosial media akan terancam terkena hukum karena dianggap menayangkan kekerasan padahal itu memberikan informasi bahwa ada genosida yang dilakukan oleh Israel.