BANDUNG
Satpol PP Kota Bandung Menertibkan Reklame Ilegal di Kawasan Braga

“Kami tegaskan, silakan memasang reklame asalkan memiliki izin resmi dan mengikuti aturan, termasuk tidak mendirikan di atas trotoar,” tambahnya.
Penertiban ini melibatkan beberapa dinas terkait, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame ilegal di seluruh wilayah Kota Bandung. (Noviana)