Sekda Kabupaten Sumedang Terima Kunker Pansus II DPRD Jawa Barat

Sekda menuturkan, Pemda Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati 46 Tahun 2020 terkait pengelolaan sampah sebagai upaya mengedukasi masyarakat dalam memilah dan memilih sampah organik dan non organik di tingkat keluarga, RT dan RW.
Dengan memilah dan memilih sampah, kata Sekda, masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, karena ditempat pembuangan sampah akhir, jenis sampah organiknya bisa dijadikan pupuk kompos bahkan bisa untuk budidaya magot.
“Pendekatannya bukan linier tapi sirkuler. Akhirnya masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari sampah. Sampah bukan masalah, tetapi menjadi berkah,” kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, kebijakan Pemda Sumedang terkait TPPAS Legok Nangka untuk Wilayah Barat, kapasitas sampah yang tersedia sekitar 120 ton di enam kecamatan (Cimanggung, Jatinangor, Pamulihan, Sukasari, Tanjungsari dan Rancakalong).
“Titik beratnya yang akan kita dorong ke Legok Nangka yakni yang Jatinangor dan Cimangung. Jadi 120 ton per hari wilayah Barat yang masuk cekungan Bandung,” jelasnya.