Sidang Cerai Na Daehoon dan Istri Dijadwalkan 18 November, Pengadilan Tegaskan Pemohon Wajib Hadir

“Jadi, dalam kasus ini suaminya yang mengajukan. Permohonannya adalah izin ikrar talak,” jelasnya.
Terkait jalannya persidangan, pengadilan mewajibkan Na Daehoon untuk hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Kehadiran pemohon bersifat mutlak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pemohon harus hadir, minimal di sidang pertama atau kedua. Hal ini diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta pasal 142 Kompilasi Hukum Islam,” terang Abid.
Kehadiran pihak pemohon diperlukan agar proses mediasi dapat berjalan sesuai prosedur dan pengadilan dapat memastikan itikad baik dari pihak yang mengajukan gugatan.
“Kalau pemohon tidak hadir tanpa alasan, sidang bisa ditunda atau bahkan permohonan tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Diketahui, pernikahan Na Daehoon dan istrinya berlangsung pada tahun 2021. Namun, hubungan rumah tangga mereka belakangan dikabarkan retak setelah mencuat isu perselingkuhan yang melibatkan selebgram Jule dan Safrie Ramadhan. Potret kedekatan keduanya sempat viral di media sosial dan memicu spekulasi publik mengenai penyebab retaknya rumah tangga Na Daehoon.







