HASANAH.ID – BANDUNG. SIM Keliling Online oleh Satlantas Polrestabes Bandung akan digelar di ITB Kebon Kelapa Jalan Pungkur Bandung dan Dago Plaza Jalan Ir.H. Djuanda Bandung. Pendaftaran akan diperpanjang pada hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB pada 26 Februari – 2 Maret 2024.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan beberapa persyaratan diantaranya:
1. SIM masih berlaku atau tidak;
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan fotocopy.
3. Menunjukkan E-KTP dan mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;
4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter;
5. Bagi penyandang disabilitas khususnya dapat dibantu dengan alat bantu dengar dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan SIM C.