Siswa SMP di Sukabumi Tewas Saat Ospek, Puan Minta MOS Dievaluasi

Sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Tahun Pelajaran 2016/2017, kegiatan MOS atau MPLS perlu dilakukan sebagai langkah awal bagi peserta didik mengenal lingkungannya. Puan mengimbau, sebaiknya MPLS dilakukan di dalam lingkungan sekolah terlebih dahulu.
“Pengenalan sekolah itu kan harusnya dikenalkan mana ruang kelasnya, mana ruang gurunya, mana kantinnya, lalu fasilitas yang didapat siswa saat di sekolah,” terangnya.
Sementara itu terkait kegiatan ekstrakurikuler, menurut Puan, harus dipastikan terlebih dahulu keamanannya bila memang harus dilakukan di luar sekolah. Tentunya dengan pengawasan dari guru maupun pihak pembimbing lainnya.
“Jadi pihak sekolah jangan sampai lepas tangan. Orang tua menitipkan anak-anaknya untuk menimba ilmu di sekolah, maka pihak sekolah harus bertanggung jawab terhadap kondisi anak dalam setiap kegiatan di sekolah,” jelas Puan.
Cucu Bung Karno ini juga meminta sekolah mengantisipasi segala potensi kekerasan untuk kegiatan yang melibatkan siswa, termasuk saat MPLS atau MOS dan ekstrakulikuler.