Hasanah.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga kini menghadapi pembatasan ketat untuk perjalanan dinas, baik domestik maupun internasional. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal sebesar 50% pada tahun anggaran (TA) 2024.
Kebijakan pemotongan anggaran ini tercantum dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024. Surat ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, serta pimpinan lembaga non-kementerian dan sekretariat negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Presiden menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas di semua kementerian dan lembaga.