
“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya.
Namun penjelasan lebih lanjut Yassierli mengungkapkan jika ada kepentingan yang mendesak dan dibenarkan secara hukum adanya syarat penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja. Hal itu perlu mengikuti aturan yang berlaku dan sudah diatur.
“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” pungkasnya.