Breaking News
Trending Tags

aturan baru pidana

Kemenkes: Pelaku perundungan tenaga kesehatan dapat dipidana

Kemenkes: Pelaku perundungan tenaga kesehatan dapat dipidana

  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 06:17 WIB
  • account_circle khasanah
  • visibility 86
  • 0Komentar

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tugas pelayanan medis dan kesehatan masyarakat. Rancangan Perpres itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, sebagai upaya menyatukan aturan yang saat ini tersebar di berbagai lembaga. Menurut Yuli, tujuan utama Perpres adalah memberikan landasan hukum […]

expand_less