hubungan luar negeri AS
Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Donald Trump
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 01:22 WIB
- visibility 113
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Mahkamah Agung AS pada Selasa, 30/6/2026 memutuskan membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mencoba menerapkan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran. Pengadilan menyatakan perintah itu bertentangan dengan Amandemen Ke-14 Konstitusi AS, yang menetapkan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS dan tunduk pada yurisdiksi negara adalah warga negara AS. Keputusan […]




