Ibu Kota Indonesia
Mulai 15 Februari 2024 Jakarta Kehilangan Statusnya Sebagai Ibu Kota Negara
- calendar_month Kamis, 7 Mar 2024 13:52 WIB
- visibility 159
- 0Komentar
HASANAH.ID – Pada 15 Februari 2024, Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Hal ini tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan hasil dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Baca Juga: Jelang PTM, DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Minta Pemerintah Pantau Menurut ketentuan dalam UU IKN, setelah dua tahun sejak […]





