penghapusan utang 3 hari
OJK: SLIK catat pelunasan maksimal 3 hari kerja
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 19:39 WIB
- visibility 142
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan percepatan pelaporan pelunasan kredit ke SLIK yang kini dipersyaratkan selesai paling lambat dalam tiga hari kerja. Percepatan ini dimaksudkan untuk memangkas jeda pembaruan informasi setelah nasabah melunasi pinjaman sehingga proses evaluasi pembiayaan menjadi lebih cepat dan andal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan […]




