perlindungan aset nasabah
BRI Menyesuaikan Status Rekening Sesuai POJK 24/2025
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 14:00 WIB
- visibility 79
- 0Komentar
Jakarta, Hasanah.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengubah klasifikasi rekening nasabah sejalan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan dan transparansi di sistem perbankan, termasuk ketentuan baru mengenai status rekening. Perubahan ini menetapkan pembagian rekening menjadi tiga kategori utama untuk Tabungan dan Giro, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. […]




