Tujuh tahun
Aa Umbara Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
- calendar_month Selasa, 26 Okt 2021 11:58 WIB
- visibility 203
- 0Komentar
HASANAH.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara. Aa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sembako Covid-19. Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 […]




