
“Adanya reformasi 98 sejatinya untuk membentuk negara yang demokratis melalui reformasi konstitusi dan regulasi yang harus dijaga. Hal itu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan senantiasa berlandaskan pada Pancasila, etika dan konstitusi yang terbebas dari otoritarianisme, KKN, ketidakadilan hukum, ekonomi, sosial dan pendidikan,” pungkasnya.