
Nikita Mirzani dan Asistennya, Ismail Marzuki berkaitan dengan tindak pidana elektronik serta pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, mereka dikenai Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) dari UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan amandemen kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dakwaan ini dikaitkan pula dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pemerasan. Sedangkan pada dakwaan kedua, secara khusus Nikita Mirzani juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang turut disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







