Steam Disentil Komdigi! Waspada Rating Game IGRS yang Tidak Akurat
- account_circle Azhar Ilyas
- calendar_month 09 April 2026, 05:38 WIB
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

Steam
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kehadiran aturan mengenai klasifikasi game di Indonesia sebenarnya telah melalui perjalanan panjang yang berliku. Sonny menjelaskan bahwa regulasi ini adalah buah dari kerja keras selama satu dekade, tepatnya sejak tahun 2014. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
“Ini adalah pencapaian besar bagi kedaulatan digital kita. Indonesia kini memiliki standar pelindungan warga negara yang setara dengan negara-negara maju lainnya,” ungkap Sonny, dikutip dari Liputan6, Kamis (9/04/2026).
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menindak platform digital yang tidak patuh terhadap standar keamanan yang telah ditetapkan.
Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak
Selain peraturan menteri, langkah Komdigi ini juga merupakan manifestasi dari PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak).
Regulasi Komdigi ini memberikan mandat yang sangat spesifik kepada penyedia layanan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan ekosistem yang aman bagi keluarga.
- Penulis: Azhar Ilyas



