Terapkan physical distancing di Jalan Raya, Ditlantas Polda Jabar Siapkan Jaga Jarak Pemotor

Hasanah.id – Terapkan physical distancing bagi pengguna kendaraan roda dua, Ditlantas Polda Jabar menyiapkan markah jalan atau Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara. Saat ini sebanyak 159 titik RHK sudah tersebar di 22 kota dan kabupaten.
Dir Lantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengajak, kepada setiap pengguna sepeda motor agar menaati peraturan ini selama masa pandemi COVID-19. Pemberlakuan markah jalan (tanda berupa garis) memiliki fungsi utama untuk memberi batas antar pemotor.
“Nah kita menerapkan pola atau physical distancing di persimpangan atau traffic light, ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda dua tidak berhimpitan dan physical distancing bisa terpenuhi,” katanya, Kamis (16/7/2020). (dikutip detik.com)
Nantinya, kata dia, ada petugas yang memantau masyarakat terkait physical distancing di persimpangan atau traffic light untuk membiasakan masyarakat, agar masyarakat terbiasa.
“Jika sudah terbiasa setiap hari, tidak ada anggota pun, masyarakat sudah bisa menempati tempat physical distancing yang ada di traffic light,” kata Eddy.
Selain itu, penggunaan markah jalan ini juga menjadi salah satu langkah dalam persiapan Operasi Patuh pada 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. “Salah satunya kita mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada. Ini merupakan langkah preventif kita kepada masyarakat,” ujarnya.