Terdakwa Kasus Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

HASANAH.ID – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati berinisial HW Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permintaan banding dari jaksa Kejati Jabar, Senin, 4 April 2022.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan menghukum HW dengan hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum HW hukuman seumur hidup.
Adapun hal yang memberatkan dari HW sebagai berikut:
- Akibat perbuatan HW menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
- Akibat perbuatan HW menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
- Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Batalkan Penjara Seumur Hidup
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, HW dihukum penjara seumur hidup dalam kasus perkosaan 13 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, hakim menyatakan HW bersalah.