“Lalu mereka melapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Tapi ternyata kegiatan itu dilaksanakan pada hari libur. Jadi itu bukan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusril, ada yang melaporkan kepada saksi, bahwa orang tersebut datang pada saat pemilu ke suatu kampung, kemudian ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara untuk paslon tertentu, kemudian ia merasa diancam karena menyebarkan video yang kemudian orang itu diangkat sebagai tim pemantau pemilu.
Menurut Yusril, karena hal tersebut dianggap temuan, maka KPU dan Bawaslu setempat memerintahkan pemungutan suara ulang. “Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti. Prosedurnya tidak diikuti sehingga Bawaslu memerintahkan adajya pemungutan suara ulang di TPS itu,” tandasnya.