Sebelumnya, Achmad Gunawan telah mengimbau kepada Bawaslu dan pemerintah Kota Cimahi atas dugaan adanya Selebaran yang memasang foto Paslon nomor urut Satu, Dikdik Nugrahawan.
“Kami sudah mengimbau sebelumnya, tetapi hingga saat ini masih berjalan, artinya ini adalah bentuk intervensi pemerintah melalui PJ. Walikota Cimahi turun ke Sekda kemudian Dinas. Ini jelas tidak Fair dan jelas melanggar hukum dan Bukti keterlibatan salah satu dinas sudah kami siapkan,” kata Achmad Gunawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif memastikan jika laporan dari Tim Hukum Paslon Nomor Urut Dua telah diterima dan pihaknya akan menindak lanjuti
Silahkan saja membuat pelaporan tentunya kami dari Bawaslu Kota Cimahi akan segera melakukan penelusuran apakah bukti dari stiker atau selebaran tersebut diedarkan kapan, atau dibuatnya kapan, setelah adanya laporan paling tidak dua hari akan kita lakukan pleno dilanjutkan dengan penelusuran maksimal tiga hari, kemudian akan kita lanjutkan kepada Gakumdu setelah memenuhi unsur formil dan materil, hasil akhirnya adalah keputusan dari Gakumdu,” jelas Fathir melalui sambungan telpon.(Uwo-)***