Hasanah.id– Terbitnya Peraturan Wali Kota Cimahi No. 13/2019 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kota Cimahi, berimbas pada pergeseran wilayah administrasi. Hal terdampak pada warga Kompleks Taman Mutiara dari Kelurahan Cigugur Tengah kini masuk menjadi bagian Kelurahan Karangmekar. Hal itu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pajak bumi bangunan (PBB) maupun alamat sertifikat tanah.
Untuk melaksanakan Perwal Kota Cimahi ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi dan Kelurahan Karangmekar, menggelar layanan RW Tuntas PBB di Kompleks Taman Mutiara.

Lurah Karangmekar M Nur Effendi mengatakan giat ini sebagai tindak lanjut atas munculnya Perwal No. 13 tahun 2019 tentang Batas Wilayah Kelurahan. Melalui koordinasi dan kerjasama antara BPN, Bappenda dan Kelurahan Karangmekar maka di adakan giat pelayanan lingkungan terpadu di Komplek Taman Mutiara.
“Pelayanan lingkungan diselenggarakan sejak tanggal 4-6 Desember 2019 lalu. Giat pelayanan lingkungan di tujukan untuk jemput bola atas perubahan batas wilayah yang semula Komplek Taman Mutiara sebagian masuk wilayah Kelurahan Cigugur menjadi masuk wilayah Karangmekar,”ungkap Lurah Karangmekar di sela acara pembagian sertifikat di Komplek Taman Mutiara, Sabtu (21/12).