Breaking News
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » TNI Dalami Pasal Lebih Berat untuk Jerat Ferry Irwandi

TNI Dalami Pasal Lebih Berat untuk Jerat Ferry Irwandi

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Perselisihan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian berlanjut. Upaya melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menghalangi langkah tersebut. Meski begitu, TNI memastikan tidak berhenti dan mulai menelusuri kemungkinan pasal pidana lain yang dianggap lebih berat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menuturkan, patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain dari aktivitas Ferry.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).

Ia menekankan, TNI akan tetap berada pada jalur hukum tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berpendapat.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.

Meski begitu, Freddy memberi catatan agar kebebasan tersebut tidak dipakai sebagai alasan menyebarkan informasi menyesatkan.

“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menilai penyelesaian lewat dialog lebih utama. Menurutnya, komunikasi terbuka bisa menjadi solusi daripada menempuh jalur pidana.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less