TNI Dalami Pasal Lebih Berat untuk Jerat Ferry Irwandi

HASANAH.ID – Perselisihan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian berlanjut. Upaya melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menghalangi langkah tersebut. Meski begitu, TNI memastikan tidak berhenti dan mulai menelusuri kemungkinan pasal pidana lain yang dianggap lebih berat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menuturkan, patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum lain dari aktivitas Ferry.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy, Kamis (11/9/2025).
Ia menekankan, TNI akan tetap berada pada jalur hukum tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berpendapat.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Meski begitu, Freddy memberi catatan agar kebebasan tersebut tidak dipakai sebagai alasan menyebarkan informasi menyesatkan.