Berita

Tok! MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

HASANAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah bersama pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun bebas biaya, termasuk di sekolah swasta. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah dan Novianisa Rizkika, dua ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang pegawai negeri sipil.

Dalam amar putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

MK menegaskan bahwa kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar bebas biaya berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan, termasuk yang didirikan oleh masyarakat. Hal ini, menurut majelis hakim, merupakan bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak atas pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa pembatasan pembiayaan hanya pada sekolah negeri menciptakan ketimpangan. Ia menjelaskan, “Frasa ‘tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) hanya berlaku untuk sekolah negeri, dan ini menimbulkan kesenjangan.”

Enny mengungkapkan, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Sekolah dasar negeri hanya dapat menampung sekitar 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Sementara di tingkat SMP, jumlah siswa yang ditampung sekolah negeri tercatat 245.977, dan sekolah swasta 104.525 siswa.

“Realita ini menunjukkan bahwa tidak semua siswa bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan fasilitas. Akibatnya, banyak yang harus masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” tambah Enny.

Ia menegaskan, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis lembaga pendidikan dasar yang harus dijamin negara. “Norma konstitusi tidak membatasi apakah pendidikan dasar itu diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Negara tetap wajib membiayai agar seluruh warga negara dapat menunaikan kewajiban pendidikan dasar,” tegasnya.

Back to top button