HASANAH.ID, NASIONAL – Presiden Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis daftar 58 negara yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS. Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan USTR ini mencakup berbagai kebijakan tarif dan non-tarif yang dinilai merugikan ekspor AS.
Beberapa aturan yang disoroti mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), regulasi impor, lisensi, serta kebijakan sektor pertanian dan farmasi. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa pemerintahan Trump berupaya mengatasi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil demi melindungi pebisnis AS.
Indonesia masuk dalam daftar karena aturan impor, pajak, lisensi produk, serta kebijakan halal yang dinilai memperumit birokrasi. Selain Indonesia, berikut daftar lengkap negara yang disebutkan dalam laporan USTR:
- Algeria
- Angola
- Argentina
- Australia
- Bangladesh
- Bolivia
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Kanada
- Chile
- China
- Kolombia
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Republik Dominika
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Ethiopia
- Ghana
- Guatemala
- Honduras
- Hong Kong
- India
- Indonesia
- Israel
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Meksiko
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Nigeria
- Norwegia
- Pakistan
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Rusia
- Singapura
- Afrika Selatan
- Swiss
- Taiwan
- Thailand
- Tunisia
- Turki
- Ukraina
- Inggris
- Uruguay
- Vietnam
- Liga Arab
- Uni Eropa
- Gulf Cooperation Council
Daftar ini dirilis menjelang pengumuman kebijakan tarif baru oleh Trump, meskipun belum ada kejelasan mengenai keterkaitan langsung antara laporan tersebut dengan kebijakan tarif yang akan diterapkan.