HASANAH.ID – Undang-undang (UU) TNI hasil revisi yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat sipil sebagai bagian dari hak konstitusional dalam negara demokrasi. Mabes TNI menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI mendukung supremasi hukum dan demokrasi, serta menghargai hak masyarakat sipil dalam mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).
Terkait proses legislasi, Kristomei menekankan bahwa penyusunan UU TNI telah melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Ia menilai undang-undang tersebut tetap mempertimbangkan aspek pertahanan negara dan profesionalisme militer.
“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan aturan hukum.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, TNI menegaskan akan tetap menjalankan tugas pokok sesuai konstitusi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kristomei menambahkan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam proses hukum tersebut dan fokus pada tugas pertahanan negara.
“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.***