
“KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Di KUHP dinyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
KAI mengatakan bahwa pihak-pihak ini tidak menyadari bahwa pentingnya menjaga fasilitas publik. Mereka juga telah meningkatkan sistem pengamanan dengan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan menjalinkoordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat.
“KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya.