Berita

Vidi Aldiano Digugat Pencipta Nuansa Bening, Diduga Langgar Hak Cipta di 31 Konser

HASANAH.ID – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris ‘Nuansa Bening’ yang dibawakan Vidi sejak tahun 2008.

Sidang perdana perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. Gugatan secara resmi telah terdaftar oleh kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang.

“Terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang menjadi pencipta lagu ‘Nuansa Bening’,” ujar Minola dalam pernyataannya di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.

Dikatakan oleh Minola, gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pemanfaatan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam sejumlah konser tanpa izin pencipta lagu. Vidi Aldiano diketahui mulai membawakan lagu ini sejak awal kariernya dan lagu tersebut menjadi salah satu hits ikonik dalam katalog musiknya.

“Ini terkait penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ di beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” jelas Minola.

Lebih lanjut, Minola menyebutkan bahwa tim hukum telah mengumpulkan bukti dokumentasi dari 31 konser yang diduga menampilkan lagu tersebut tanpa izin resmi.

“Sudah ratusan kali mungkin lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, namun dalam gugatan kami hanya menyertakan 31 pertunjukan,” ungkapnya.

Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan beberapa kali melalui mediasi. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan mengenai nilai ganti rugi yang dianggap pantas.

“Sudah pernah ada beberapa kali pertemuan, ada perjumpaan antara kami dengan kuasa hukumnya Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini? Persamaan terhadap besarnya ganti rugi atau denda,” ujar Minola.

Menurutnya, pihak Vidi Aldiano sejatinya telah mengakui bahwa pelanggaran terhadap hak cipta telah terjadi.

“Kalau berkaitan dengan masalah telah terjadi pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga, sudah sepakat bahwa ada pelanggaran itu,” lanjutnya.

Meski begitu, tawaran ganti rugi dari pihak Vidi dianggap belum sepadan dengan durasi penggunaan lagu yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Mengingat penggunaan lagu itu secara komersial sudah dilakukan sejak 2008 sampai terakhir kemarin 2020 sekian. Jadi 16 tahun kurang lebih, artinya ini juga harus diperhitungkan dengan baik dan benar,” kata Minola menambahkan.

‘Nuansa Bening’ diciptakan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti pada tahun 1978. Lagu tersebut kembali dikenal luas setelah diaransemen ulang oleh Vidi Aldiano sebagai bagian dari album debutnya di tahun 2008. Hingga kini, lagu itu masih menjadi salah satu karya paling dikenal dari Vidi.

Gugatan terhadap Vidi Aldiano ini menambah deretan sengketa hak cipta di industri musik Tanah Air. Pada awal tahun ini, penyanyi Agnez Mo juga dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Bias.

Perkara bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST itu diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Agnez dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Hakim menyatakan Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.

Perkara itu dimulai sejak 11 September 2024 dan berakhir dengan kekalahan Agnez pada awal 2025.

Back to top button