Vonis Setya Novanto Dikurangi, MA Resmi Putuskan Hukuman Jadi 12 Tahun 6 Bulan

HASANAH.ID – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan ini, masa pidana mantan Ketua DPR RI tersebut dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Informasi ini terpantau di laman resmi Kepaniteraan MA pada Rabu (2/7), di mana tertulis jelas amar putusan, “Amar putusan: KABUL,” sebagaimana dikutip langsung dari situs resmi MA.
Perkara yang teregister dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu telah diperiksa oleh ketua majelis hakim Surya Jaya, bersama dua hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan PK tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah perkara tersebut bergulir selama 1.956 hari sejak pendaftarannya pada 6 Januari 2020.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dinyatakan bahwa Setnov telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” terang putusan hakim MA.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa Setnov diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7.300.000, dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya telah disetorkan terpidana kepada Penyidik KPK. Dalam amar tersebut dinyatakan bahwa Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dijatuhkan kepada Setnov, berlaku selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya rampung dijalani.
Hingga berita ini diturunkan, Hasanah.id masih belum memperoleh tanggapan dari Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setnov.
Sebagai catatan, Setnov yang berasal dari Partai Golkar sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK dengan sanksi subsider 2 tahun penjara. Hak politiknya kala itu pun dicabut selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana.