Pemerintah menetapkan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.
“Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.