Hasanah.id– Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang aktivitas takbiran keliling saat malam jelang Hari Raya Idul Fitri. Takbiran keliling dilarang diselenggarakan warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saya imbau tidak boleh ada lah (takbiran keliling), orang (salat) id-nya juga dibatasi,” katanya di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI Kota Bandung mengenai salat id dan takbiran keliling.
“Tadi disampaikan dari MUI Kota Bandung yang sudah menjadi edaran di Bandung yang dipakai artinya salat id di rumah,” ujar Oded.
Dia mengatakan salat Idul Fitri masih tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun yang dihindari yaitu berkumpulnya masyarakat yang menjadi potensi menyebarkan COVID-19.
“Kita akan upayakan sosialisasi dan edukasi diingatkan. Prinsipnya kita tidak diinginkan berkumpulnya itu,” kata Oded.
Sebelumnya, pelarangan takbir keliling telah disampaikan Menteri Agama (Menag) Fahrul Razi. Ia menyarankan agar takbir keliling tidak dilaksanakan selama pandemi virus Corona. Namun, dia berharap gema takbir tetap dapat digaungkan melalui pengeras suara di masjid dan musala.