Berita

WNI Selebgram Ditangkap, Divonis 7 Tahun karena Tuduhan Terorisme di Myanmar

HASANAH.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar atas tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) bersama Kedutaan Besar RI di Yangon saat ini sedang memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan dari keluarga AP agar yang bersangkutan dapat segera dibebaskan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menerangkan bahwa penangkapan AP telah dilakukan otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP kemudian didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ucapnya seperti dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).

Saat ini, AP tengah mendekam di Penjara Insein, Yangon, Myanmar. Kemlu RI memastikan bahwa upaya non-litigasi sedang dilakukan secara intensif untuk membebaskan AP.

“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” ujar Judha.

Judha menegaskan pihaknya akan terus memantau kondisi AP selama masa hukuman. Ia juga mengabarkan bahwa keluarga AP baru saja melakukan kunjungan ke penjara.

“Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, penahanan WNI ini diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6). Dalam kesempatan itu, Abraham mengungkapkan bahwa WNI yang ditahan merupakan seorang selebgram berusia 33 tahun yang dituduh mendanai kelompok pemberontak di Myanmar.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ujar Abraham saat itu.

Abraham meminta pemerintah segera menempuh langkah-langkah untuk memulangkan WNI tersebut ke Indonesia, baik melalui mekanisme amnesti maupun deportasi.

“Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda,” tegas Abraham.

Back to top button