YLBH Kemandirian Pusat meminta Kepolisian jangan pandang bulu dalam memproses dan memeriksa penyebar berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polri harus tegas dan jangan ada kesan ada sekolompok dan individu yang kebal akan proses hukum di negara ini,” ujar Sekjen YLBH Kemandirian Pusat, Edwar Antoni kepada redaksi, Kamis (4/10).
Seperti halnya klaim Fadli Zon di media baik elektronik dan cetak bahwa ia tidak akan mampu diproses hukum oleh penegak hukum.
Edwar menyebut, kasus bohong Ratna ini sebagai persekongkolan jahat karena terang-terangan mengajak masyarakat dan memfitnah pemerintah yang sah melakukan pelanggaran hukum.
“Motifnya apa Fadli Zon, Uno, Prabowo menyebarkan berita penganiayaan RS. Sedangkan RS mengaku tidak ada penganiayaan,” tanyanya.
Edwar menegaskan, kasus bohong Ratna ini merupakan tindakan hukum yang merugikan warga negara Indonesia secara hukum, moral dan etika berbangsa dan bernegara.